HaluanNews.co.id – Pemerintah Kabupaten Solok melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok dan Pengadilan Agama Solok, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat, di Arosuka, Selasa, (28/7/2026).

Penandatanganan, mencakup kerja sama tentang Percepatan Kepemilikan Dokumen Kependudukan bagi Calon Pasangan Pengantin. Melalui Inovasi Pelayanan serta Kartu Keluarga dan Akta Cerai Siap Seketika.

Acara tersebut, dihadiri Bupati Solok diwakili Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Zaitul Ikhlas, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Solok H. Dedi Wandra, dan Ketua Pengadilan Agama Solok Nanang Soleman, S.H.I..

Turut hadir, para Staf Ahli Bupati, serta Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.

Kegiatan, diawali dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Pemerintah Kabupaten Solok, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok, dan Pengadilan Agama Solok.

Sebagai bentuk komitmen bersama, dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan terintegrasi.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Solok, Dedi Wandra menyebutkan bahwa, kerja sama yang dilaksanakan merupakan, langkah nyata dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan adanya nota kesepakatan ini, ujar Dedi Wandra, masyarakat tidak perlu lagi mendatangi tiga instansi berbeda untuk mengurus dokumen yang dibutuhkan.

“Melalui MoU ini pelayanan menjadi lebih sederhana sesuai dengan yang kita harapkan, yaitu pelayanan yang mudah, cepat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutur Dedi Wandra.

Ketua Pengadilan Agama Solok, Nanang Soleman, S.H.I., mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Solok.

Juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok, dab seluruh tim Pengadilan Agama Solok, atas sinergi yang telah terbangun.

Sedangkan,Bupati Solok yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Zaitul Ikhlas, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya penandatanganan nota kesepakatan tersebut.

Kolaborasi ini kata Zaitul Ikhlas, merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Solok dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.

Atas nama Pemerintah Kabupaten Solok, ucap Zaitul Ikhlas, kami mengapresiasi terlaksananya nota kesepakatan ini. Inovasi pelayanan ini, sejalan dengan visi Bupati Solok dalam mewujudkan pemerintahan yang melayani untuk kesejahteraan masyarakat.

” Dengan adanya inovasi ini, masyarakat akan lebih terbantu dari sisi waktu maupun biaya dalam mengurus dokumen kependudukan,” ujar Zaitul Ikhlas.* (ris).