TANGERANG, HaluanNews.co.id – Pemerintah Kota Tangerang melalui Kecamatan Tangerang menertibkan parkir liar yang dikelola pihak-pihak tak resmi di sekitar RSUD Kota Tangerang. Camat Tangerang, Yudi Pradana, menyatakan pihaknya bersama instansi terkait melakukan penindakan penertiban.

“Kami sudah menerima laporan masyarakat terkait maraknya parkir liar tersebut. Tadi kami bersama Satpol PP, Dishub, dan pihak kepolisian tengah lakukan langkah penertiban,” ujar Yudi Pradana, Jumat (11/7/2025).

Menurutnya, keberadaan parkir liar tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mengganggu ketertiban dan kenyamanan di area rumah sakit yang seharusnya menjadi tempat pelayanan publik. “Praktik parkir ilegal ini tidak boleh dibiarkan karena selain tidak menyetor pendapatan ke kas daerah, juga rawan menimbulkan keresahan, termasuk potensi tindak kejahatan seperti kehilangan kendaraan,” tambah Yudi.

Ia menegaskan, kawasan RSUD Kota Tangerang seharusnya hanya memiliki kantong parkir resmi yang dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni PT Tangerang Nusantara Global (PT TNG).

“Nantinya akan dipastikan hanya ada satu pengelola resmi, sehingga masyarakat dapat parkir dengan aman dan tarif yang jelas,” katanya.

Yudi juga mengimbau masyarakat untuk ikut membantu pemerintah dengan melapor jika menemukan praktik parkir liar atau pungutan tidak resmi. “Kami sangat mengapresiasi perhatian warga. Jangan sungkan untuk melaporkan ke kami atau ke pihak berwenang bila ada hal yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tutupnya.

Pemkot Tangerang berharap dengan langkah penertiban dan pengawasan ketat, kawasan sekitar RSUD Kota Tangerang akan menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengunjung. (Yeni)