SOLOK, HaluanNews.co.id – Kapolres Solok, AKBP Muari, S.I.K, M.M, M.H, diwakili Wakapolres Kompol Jonianto, S.H, menggelar Press Release Pengungkapan Kasus yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) sepanjang bulan Januari sampai dengan bulan April Tahun 2024.
Pada giat yang digelar di Pendopo Endra DharmaLaksana Mapolres Solok, Jumat (31/5/2024) siang itu, Wakapolres Kompol Jonianto didampingi Plt.Kasat Reskrim AKP Idris Bakara, S.I.K, Kasat Narkoba Iptu Oon Kurnia Ilahi,S.H, dan Kasi Humas Iptu Rudi Rudjito, S.H.
Juga dihadirkan 7 orang tersangka dari sejumlah kasus, yakni 4 tersangka yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Solok dan 3 tersangka yang ditangani Satres Narkoba Polres Solok.
Selain itu, juga ada sejumlah barang bukti (BB) dari 7 tersangka kasus tersebut diatas, seperti diantaranya, ganja, sabu, dan barang bukti tindak kejahatan lainnya.
Secara umum, Wakapolres Kompol Jonianto memaparkan, pengungkapan kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Solok, dari bulan Januari sampai dengan April 2024.
Kompol Jonianto menyebutkan, untuk data kasus Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polres Solok pada bulan Januari 2024, ada 10 laporan, sudah diselesaikan 6 kasus. Yakni, tindak pidana Kejahatan terhadap kesusilaan, Curas, Curbis, Pencabulan 2 buah dan Penganiayaan.
Untuk bulan Februari, dari 13 laporan, sudah diselesaikan 8 kasus. Yakni, tindak pidana Kekerasan terhadap anak, Penganiayaan, Curbis 2 buah, Perzinaan, Penipuan, KDRT dan Pencabulan.
Untuk bulan Maret, dari 14 laporan, sudah diselesaikan 9 kasus. Berupa tindak pidana Penipuan/Penggelapan, Penganiayaan 4 buah, Curbis, Kekerasan terhadap anak 2 buah dan Penelantaran.
Kemudian, untuk bulan April, dari 6 laporan yang masuk, sudah diselesaikan 4 kasus. Berupa tindak pidana Pengeroyokan, Penganiayaan 5 buah, Pencabulan dan Penggelapan dalam jabatan.
Lebih lanjut Wakapolres Kompol Jonianto, S.H, juga menyebutkan, untuk Satuan Reserse (Satres) Narkoba, terdapat jumlah kasus sebanyak 41, dengan jumlah tersangka 49 orang.
Jumlah tersangka menjadi 49 orang, kata Kompol Jonianto, merupakan hasil dari pengembangan kasus, yang berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Solok.
Kompol Junianto yang baru 2 bulan ini menjabat sebagai Wakapolres Solok, menggantikan pejabat lama Kompol A. Surya Negara itu menyebutkan, untuk perkembangan perkara di Satres Narkoba adalah, Sidik = 12, Tahap I = 8 dan P21 = 20.
Sementara itu, Plt. Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Idris Bakara, S.I.K, menyampaikan bahwa, dari 4 LP yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Solok, dihadirkan 4 tersangkanya.
Masing-masing, pertama tersangka atas nama berinisial R (36) terkait kasus 303 Judi Togel. Yang diungkap sebelum Lebaran 1445 H kemarin, di salah satu Jorong di Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung.
Kemudian LP yang ke 2 kata AKP Idris Bakara, S.I.K, yang sebelumnya bertugas di Kalimantan itu adalah, tersangka inisial Rf (17) lahir di Selayo Kabupaten Solok. Terkait kasus cabul terhadap korbanya anak dibawah umur, berusia 15 tahun, warga Lubuk Sikarah, Kota Solok.
Untuk LP ke 3 tahun 2023, ujar AKP Idris Bakara, S.I.K, Perwira Polisi yang berasal dari Dairi, Sumatera Utara ini adalah, tersangka inisial YP (32). Juga dalam kasus cabul terhadap korbanya, anak dibawah umur, yang masih berusia 9 tahun, di Kecamatan Lembah Gumanti.
Sedangkan untuk LP ke 4 tahun 2022, kata AKP Idris Bakara, S.I.K, yang diungkap Sat Reskrim Polres Solok, tersangka berinisial F (27), dalam kasus tindak pidana penganiayaan.
” Yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan korbannya berinisial J (45) yang terjadi di Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin”. tukas AKP Idris Bakara, S.I.K.* (Ris).