HaluanNews.co.id – Keberadaan bangunan dua lantai di wilayah RT 02/RW 01, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, menjadi sorotan. Bangunan tersebut diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga status perizinannya perlu dipastikan melalui pemeriksaan instansi yang berwenang. Minggu, (25/10/2026)
Menanggapi hal tersebut, Lurah Pasar Baru, Ressy Nurlijayanti, S.IP., M.A.P., menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diketahuinya, bangunan tersebut sebelumnya telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan sekitar tahun 2020.
Menurut Ressy, izin tersebut awalnya diperuntukkan bagi pembangunan rumah. Namun, pembangunan sempat terhenti akibat kondisi ekonomi yang sulit pada masa pandemi COVID-19.
“Jadi kalau bangunan itu, dia punya IMB-nya, kalau tidak salah IMB-nya itu tahun 2020 pas zamannya Covid-19. Jadi, dulu ceritanya dia bikin IMB untuk rumah itu peruntukan,” jelas Ressy. Jum’at, (23/10/2026)
Ia menuturkan, pembangunan saat itu tidak berlanjut. Bahkan, bangunan tersebut sempat dipasangi tulisan dijual sebelum akhirnya pemilik kembali melanjutkan pembangunan.
“Nah, sekarang mereka sudah bangkit lagi, bangunlah pakai yang IMB itu,” ungkapnya.
Meski demikian, Ressy menegaskan bahwa izin yang dimiliki tersebut merupakan izin lama. Sementara itu, sistem perizinan bangunan saat ini menggunakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Karena itu, pihak kelurahan telah memberikan arahan kepada pemilik agar memperbarui perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama apabila terdapat perubahan peruntukan bangunan.
“Kita juga sudah mengarahkan, atau memberikan informasi bahwa sekarang bentuk izinnya dalam bentuk PBG, bukan IMB, jadi harus di-update,” ujarnya.
Ressy juga menjelaskan bahwa kondisi bangunan saat izin awal diterbitkan belum seperti sekarang. Saat itu, bangunan masih berupa bagian bawah atau halaman, sehingga peruntukan akhirnya belum diketahui secara pasti.
“Waktu dulu mah belum berbentuk seperti ini bangunannya, maksudnya masih halaman bawah aja,” tuturnya.
Ia mengatakan, pihak kelurahan telah mengingatkan pemilik agar mengurus kembali PBG apabila terdapat perubahan peruntukan bangunan. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian informasi dan untuk menghindari persoalan administrasi di kemudian hari.
“Makanya waktu itu saya pernah menyampaikan, kalau ada perubahan peruntukan sewajarnya silakan untuk diurus ulang PBG-nya sekarang,” kata Ressy.
Menurutnya, ketika itu pemilik menyampaikan bahwa pembangunan masih berlangsung dan belum menentukan apakah bangunan tersebut nantinya akan digunakan untuk tempat usaha atau tempat tinggal.
“Terus waktu itu ya dia bilang, ‘Iya, Bu, saya juga masih ngebangun aja ini juga belum tahu, masih plong nih bawahnya.’ Berarti belum tahu tujuannya untuk apa, buat usaha apa buat rumah, belum tahu itu,” paparnya
Lebih lanjut, Ressy menyampaikan bahwa kelurahan berupaya mengingatkan pemilik bangunan mengenai pentingnya menyesuaikan perizinan dengan kondisi dan peruntukan bangunan yang sebenarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan kelurahan memiliki batasan. Untuk pemeriksaan teknis, verifikasi dokumen perizinan, serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran, diperlukan keterlibatan instansi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan.
“Jangan sampai nanti dari pihak yang berwenang datang, dia malah ngadu, ‘Enggak ada kok dari kelurahan.’ Wah, kita lagi yang salah, enggak ada ngingetin atau apa, gitu. Ya, kalau kita kan hanya sebatas, jangan juga overlap,” ungkapnya.
Persoalan perizinan bangunan tersebut menjadi perhatian karena pendirian dan pemanfaatan bangunan perlu menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Sejumlah peraturan daerah yang disebut berkaitan dengan konteks ketenteraman, ketertiban umum, serta pajak dan retribusi daerah, antara lain Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Sampai berita ini dirayakan belum ada kutipan Resmi dari pemilik bangunan dan dinas terkait, (Agus/KJK)
