HaluanNews.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis tentang perlindungan tenaga kerja, optimalisasi tanggung jawab sosial perusahaan, hingga peningkatan kesejahteraan sosial mulai digodok DPRD Kabupaten Tangerang.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Amud, mengatakan DPRD dan pemerintah daerah memiliki kesamaan pandangan dalam menghadirkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Menurut Amud, salah satu regulasi yang menjadi perhatian adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Aturan tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih adil, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap hak-hak pekerja.

“Raperda ini diharapkan dapat menjadi instrumen untuk menciptakan kebijakan ketenagakerjaan yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum bagi para pekerja,” ujar Amud saat Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa 2 Juni 2026.

Selain itu, DPRD juga mendorong lahirnya Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSL). Regulasi ini dinilai penting agar program CSR perusahaan tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.

Sementara Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi fondasi hukum dalam memperkuat pelayanan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.

“DPRD berkomitmen membahas seluruh raperda ini secara mendalam agar menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Tangerang,” katanya.

Di sisi lain, Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid menuturkan, pembangunan daerah harus dimulai dari desa. Karena itu, pemerintah daerah berkomitmen memperkuat pembangunan desa melalui perencanaan yang terintegrasi, partisipatif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Maesyal, penggunaan dana desa akan terus diarahkan untuk program-program prioritas yang berdampak langsung terhadap masyarakat, seperti pengentasan kemiskinan, penurunan angka stunting, peningkatan ketahanan pangan, hingga penciptaan lapangan kerja.

“Penggunaan dana desa harus benar-benar memberikan manfaat yang dirasakan masyarakat dan mampu meningkatkan kesejahteraan warga desa,” ujarnya.

Pemkab Tangerang, kata dia, tengah fokus pada penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai motor penggerak ekonomi desa. Melalui peningkatan kapasitas pengelolaan, akses permodalan, dan perluasan pasar, BUMDes diharapkan mampu membuka peluang usaha sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan baru di tingkat desa.

Tak hanya itu, pemerintah daerah juga, kata Maesyal, akan meningkatkan kapasitas aparatur desa melalui pelatihan, bimbingan teknis, dan pemanfaatan teknologi informasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih profesional dan akuntabel.

“Berorientasi langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, perlindungan pekerja, penguatan ekonomi desa, serta percepatan pengentasan kemiskinan di Kabupaten Tangerang,” ucapnya. (Rls/Yeni)