HaluanNews.co.id – Komunitas Lingkungan Hidup Ruang Alam melontarkan kritik tajam terhadap pernyataan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang terkait keberadaan kawasan industri di wilayahnya yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal.
Ketua Komunitas Ruang Alam, Galih Kurniawan, menilai langkah DLHK Kabupaten Tangerang yang baru mengungkap persoalan ini dan berencana menyurati Kementerian sebagai tindakan “pahlawan kesiangan” yang patut dipertanyakan motifnya.
Pasalnya, hampir seluruh kawasan industri di Kabupaten Tangerang telah beroperasi belasan hingga puluhan tahun. Menurut Galih, menjadi sebuah ironi besar ketika data mengenai ketiadaan IPAL komunal baru dibuka ke publik saat ini.
”Kenapa tidak dibuka sekalian ke publik kapan kawasan industri tersebut mulai berdiri? Tidak perlu juga DLHK Kabupaten Tangerang menjadi pahlawan kesiangan,” ujar Ketua Komunitas Ruang Alam, Galih Kurniawan, dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).
Ruang Alam, yang saat ini tengah fokus mengadvokasi persoalan pencemaran Sungai Cimanceuri, mempertanyakan kinerja dan komitmen pengawasan DLHK Kabupaten Tangerang selama bertahun-tahun. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah kabupaten/kota memiliki mandat, tugas, dan kewenangan jelas dalam perlindungan, pengendalian, pencegahan, penanggulangan, hingga pemulihan pencemaran lingkungan sesuai pembagian kewenangannya.
Galih menegaskan bahwa alasan perizinan pendirian kawasan industri yang merupakan kewenangan pusat adalah hal yang berbeda dan tidak bisa dijadikan dalih untuk melepas tanggung jawab pengawasan di daerah.
”Jangan sampai kemudian membuat publik curiga bahwa ini adalah upaya cuci tangan DLHK terkait ketidakmampuan menangani persoalan pencemaran lingkungan, khususnya soal keberadaan IPAL komunal di setiap kawasan industri,” tegas Galih.
Sebagai catatan konkret, Ruang Alam menyoroti kasus Kawasan Industri Millenium yang hingga hari ini dilaporkan belum memiliki IPAL komunal yang memadai. Padahal, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diterbitkan terakhir pada tahun 2016 secara jelas dan tegas mewajibkan pembangunan fasilitas IPAL komunal tersebut.
”Artinya, ke mana batang hidung DLHK Kabupaten Tangerang selama 10 tahun terakhir?” kritik Galih.
Galih memperingatkan bahwa jika pola pengawasan yang pasif dan lamban ini terus dibiarkan, maka akan semakin banyak pengusaha atau pengelola kawasan yang bersikap bandel dan memilih membuang limbah cair secara langsung ke badan sungai tanpa pengolahan yang benar.
Karena itu, Komunitas Ruang Alam mendesak DLHK Kabupaten Tangerang untuk tidak berhenti pada lempar tanggung jawab atau sekadar bersurat ke pusat, melainkan mengambil langkah penegakan hukum administratif yang tegas serta transparansi penuh atas audit lingkungan seluruh kawasan industri di Kabupaten Tangerang demi menyelamatkan ekosistem DAS Cimanceuri dan lingkungan hidup masyarakat luas. (Yen)
