HaluanNews.co.id – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, membuka peluang bagi Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi parkir.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Tangerang, Jaenudin, Rabu (28/4/2026).

“Perda ini membuka peluang bagi Dishub untuk menggali potensi PAD lewat retribusi parkir,” kata Jaenudin.

Sejalan dengan itu, lanjut Jaenudin, Dishub Kabupaten Tangerang saat ini sedang menyiapkan beberapa langkah strategis guna menggali potensi PAD dari sektor retribusi parkir.

“Pertama, melihat potensi titik-titik parkir. Lalu, regulasi turunan dari Perda. Kemudian, kesiapan sumber daya manusia serta sarana dan prasarana pendukung dalam upaya peningkatan PAD,” jelasnya.

Jaenudin mengungkapkan, dengan terbitnya Perda Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimungkinkan ada beberapa lokasi parkir yang diperbolhkan dikelola oleh Dishub.

“Nantinya, tidak hanya parkir di tepi jalan umum, ada beberapa lokasi parkir yang bisa dikelola oleh Dishub. Misalnya, ruko di kawasan perumahan, kantor-kantor pemerintahan dan lain-lainya,” ujarnya. (Yen)