HaluanNews.co.id – Kasus Sengketa kepemilikan tanah yang berlokasi di Desa Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, yang melibatkan ahli waris Nasim Bin Tian (tergugat 2) melawan PT. Bumi Sejahtera Puramas nampaknya akan berlanjut ke tingkat banding.

Sebelumnya, pada Kamis (21/5/2026) Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengabulkan gugatan pihak PT. Bumi Sejahtera Puranmas pengembang perumahan Paramount Petals. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan pihak penggugat sebagai pemilik tanah yang sah.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum ahli waris Nasim Bin Tian, Fajar, S.H mengatakan bahwa proses hukum ini masih jauh dari kata usai karena putusan tersebut dianggap belum bersifat final. Rencana upaya hukum ini disampaikan untuk mencari kepastian hukum bagi para tergugat.

“Putusan ini belum final dan belum berkekuatan hukum tetap, sehingga belum dapat dilaksanakan karena masih terdapat upaya hukum lanjutan. Kami akan melakukan banding demi mendapatkan kepastian hukum,” kata Fajar, Sabtu (23/5/2026).

Ia menegaskan, pihaknya akan mengajukan langkah banding ke Pengadilan Tinggi. Tidak tertutup kemungkinan, proses hukum akan berlanjut hingga kasasi di Mahkamah Agung dan peninjauan kembali (PK).

Fajar mengaku bahwa pihaknya sangat merasa sangat keberatan dengan putusan Majelis Hakim PN Tangerang. Menurutnya, dalam persidangan tersebut majelis hakim terkesan hanya mengakomodir dokumen yang diajukan pihak penggugat.

“Bagaimana tidak janggal, majelis hakim memutuskan pihak penggugat sebagai pemilik tanah yang sah, hanya dengan dasar kepemilikan Surat Pelepasan Hak (SPH). Sedangkan pihak tergugat jelas-jelas memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), bukti kepemilikan tertinggi dan terkuat atas tanah dan bangunan di Indonesia,” ungkapnya.

Pihak tergugat menyoroti sejumlah kejanggalan dalam perkara ini, terutama, Surat Pelepasan Hak (SPH) yang dijadikan dasar klaim oleh penggugat. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, terdapat surat dari pihak Kecamatan Curug yang menyatakan bahwa dokumen SPH tersebut belum ditemukan dalam arsip resmi kecamatan.

Selain itu, dokumen Akta Jual Beli (AJB) yang diajukan pengguggat juga dinilai janggal, karena yang ditunjukkan dalam persidangan hanya berupa salinan atau fotokopi

“Banding pasti kami tempuh. Bahkan bila perlu hingga kasasi dan PK akan kami lakukan demi mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya. (Yen)