HaluanNews.co.id – Pembangunan menara tower telekomunikasi oleh PT Gihon Telekomunikasi Indonesia, Tbk di wilayah RW 07 Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, menuai perhatian serta berdiri tegak tanpa tindakan tegas. Kamis (07/05/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tower tersebut bertipe 4 kaki dengan ketinggian 31 meter dan berdiri di titik koordinat Longitude: 106.636622° dan Latitude: 6.213480°.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Tangerang, AA Chaerul Syamsudin, menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk pembangunan tower 4 kaki khusus di Kota Tangerang.
“Kita Dinas PUPR Kota Tangerang tidak pernah mengeluarkan rekomendasi menara tower telekomunikasi adapun yang mengajukan akan kami tolak,” ujar Chaerul, yang akrab disapa AA, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa lalu (5/5/2026).
AA kembali menegaskan Dinas PUPR tidak pernah mengeluarkan rekomendasi perihal tower tersebut. “Tanyakan saja langsung kepada lurahnya bang, bahwa surat tersebut ditujukan kepada lurah,” ucapnya.
Sebelumnya di beritakan. Lurah Cikokol, Solihin, membenarkan adanya bangunan menara tower di wilayah RT 09/RW 07. Namun, ia mengaku belum sempat meninjau ke lokasi.
“Betul bang, pihak owner menara tower sudah menghadap ke kita tentang perihal tersebut dan kita pun mengarahkan untuk ditempuh perizinannya karena bagian dari Pendapatan Kas Daerah Kota Tangerang. Tidak itu juga kita himbau pemilik menara tower untuk menempuh perizinan serta izin lingkungan ke RT, RW serta warga wilayah setempat,” ujar Solihin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (5/5/2026).
Di lokasi pembangunan, salah satu pekerja yang enggan menyebutkan namanya mengaku hanya bertugas sebagai pekerja lapangan. “Dirinya hanya sebagai pekerja, terkait urusan izin itu urusan kantor dari PT Gihon,” katanya.
Pernyataan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR tersebut memperkuat indikasi bahwa pendirian tower PT Gihon Telekomunikasi Indonesia, Tbk di Cikokol belum mengantongi rekomendasi dari instansi teknis tata ruang Pemkot Tangerang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT Gihon Telekomunikasi Indonesia, Tbk dan Satpol PP Kota Tangerang terkait status perizinan menara tersebut. (Red_KJK)
